Monday, November 25, 2019

PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA

PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A.  Pengertian
Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK)  adalah  program  layanan  pendidikan  dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikankepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja.
Lulusan program PKK dapat bekerja pada perusahaan, industri manufaktur, industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya.
B. Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
1.  Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan;
2.  Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan  bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.
C. Penyelenggara Program PKK
1.  Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
2.  Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi.
3.  Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan.
D.  Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:
1.  Berusia 16-40 tahun;
2.  Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);
3.  Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
4.  Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;
5.  Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial)

E. Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
1.  Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
2.  Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan secara bertahap;
















0 comments:

Post a Comment